PENGUMUMAN LELANG HAK TANGGUNGAN

PENGUMUMAN LELANG HAK TANGGUNGAN

16 November 2022By Admin Bank IBU


PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

 

Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama akan melakukan penjualan di muka umum/Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding) pada aplikasi lelang melalui internet terhadap barang jaminan milik debitor/penjamin hutang sebagai berikut :

 

Hj Tina :

Sebidang tanah seluas 1.299 M2 dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No.00128 Tanggal 07/09/2020 atas nama Tina, yang terletak di Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Nilai limit : Rp. 385.000.000,-

Uang Jaminan : Rp 115.500.000,-

 

 

ANA :

Sebidang tanah seluas 853 M2 dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, sesuai dengan SHM No. 00097 Tanggal 05/09/2020 atas nama Ana, yang terletak di Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

Nilai limit : Rp. 184.400.000,-

Uang Jaminan : Rp 55.320.000,-

 

 

Waktu Pelaksanaan :

Hari :Rabu

Tanggal :23 November 2022

Batas Akhir Penawaran :14.00 WIB sesuai waktu server Aplikasi Lelang / 15.00 WITA

Alamat domain : www.lelang.go.id

Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda Jalan Juanda Nomor 6 Samarinda

Penetapan Pemenang  : setelah batas akhir penawaran.

Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.

 

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

  1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang melalui Internet alamat domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
  3. Jaminan Penawaran Lelang :
  4. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  1. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
  2. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali, sampai dengan batas waktu di atas.
  3. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
  4. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
  5. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
  7. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama , JL. Jenderal A. Yani No. 34 Kota Bangun 75561 Kalimantan Timur Telp. (0541)6668600 atau HP : 0813-7452-8535

 

 

 

 

Berita Lainnya

BPR Bersama
LPS
Ayo ke Bank
OJK
Top