
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Fungsi BPR
Secara umum BPR dibentuk dengan fungsi sebagai penyalur kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu BPR juga menerima simpanan uang dari masyarakat. Penyaluran kredit BPR terhadap masyarakat biasanya menggunakan prinsip 3T, yakni tepat waktu, tepat jumlah, serta tepat sasaran. Hal ini karena, proses kredit terjadi dalam jangka waktu yang relative cepat, dengan persyaratan yang sederhana, sehingga diharapkan dapat mencapai sasaran yang tepat. Jenis Pelayanan Yang Diberikan BPR Selain memberikan pinjaman modal kepada nasabah, BPR juga memberikan beberapa pelayanan lain, diantaranya :
– Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang bisa dipersamakan dengan deposito.
– Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, serta kredit konsumsi kepada nasabah.
Apakah BPR dapat membuka kantor cabang
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Amankah menyimpan uang di BPR
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



