Informasi Lelang Hak Tanggungan

Informasi Lelang Hak Tanggungan

13 Juli 2022By Admin Bank IBU


Hari : Kamis
Tanggal : 04 Agustus 2022
Batas Akhir Penawaran : 13.00 waktu server Aplikasi Lelang melalui internet
sesuai WIB atau Pukul 14.00 WITA
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda
Jalan Juanda Nomor 6 Samarinda

1.    ANA
Sebidang tanah seluas 853 M2 dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00097 Tanggal 05/09/2020 atas nama Ana, yang terletak di Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Nilai limit : Rp. 222.300.000,-.                    Uang Jaminan : Rp 100.000.000,-


2.    HJ TINA
Sebidang tanah seluas 1.299 M2 dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada di atasnya, sesuai dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No.00128 Tanggal 07/09/2020 atas nama Tina, yang terletak di Desa Loa Sakoh Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Nilai limit : Rp. 450.000.000,-.                          Uang Jaminan : Rp 135.000.000,-

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang melalui Internet alamat
domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi
file *.jpg, *.png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai
kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta
pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan
nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
3. Jaminan Penawaran Lelang :
a) Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang
disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang,
disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b) Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan
dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang,
setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih
barang yang dilelang.
4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat
dikirim berkali-kali, sampai dengan batas waktu di atas.
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok
lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi,
uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak
atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
7. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu
hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
a) PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama , JL. Jenderal A. Yani No. 34 Kota
Bangun 75561 Kalimantan Timur Telp. (0541)6668600 fax (0541)6668249, atau
b) KPKNL Samarinda, di Jalan Juanda No. 6, Lantai 1-2, Samarinda, Kalimantan Timur,
telepon (0541) 6524008.
Kota Bangun, 06 Juli 2022
PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama KPKNL Samarinda

Berita Lainnya

BPR Bersama
LPS
Ayo ke Bank
OJK
Top